• 021-7883886

    Please feel free to contact our friendly reception staff with any general or medical enquiry.

post image

Pengertian Standar Keselamatan Pasien - Manfaat, Kriteria, dan Contoh Penerapannya

Keselamatan pasien merupakan salah satu faktor penting bagi setiap rumah sakit yang akan selalu diupayakan dengan memberikan pelayanan terbaik untuk semua pasiennya, mulai dari penggunaan teknologi hingga sumber daya profesional dibidangnya.

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 11 Tahun 2017 Tentang Keselamatan Pasien, definisi keselamatan pasien adalah suatu sistem yang membuat pasien lebih aman, hal ini meliputi:

  • Asesmen risiko.

  • Identifikasi dan pengelolaan risiko pasien.

  • Pelaporan dan analisis insiden.

  • Kemampuan belajar dari insiden serta tindak selanjutnya.

  • Implementasi solusi agar meminimalisir resiko.

  • Mencegah terjadinya cedera akibat kesalahan tindakan atau tidak mengambil tindakan.

Tujuan dibuat standarisasi keselamatan pasien adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan melalui penerapan manajemen risiko di dalam semua pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat.

Untuk meningkatkan mutu dan keselamatan pasien di berbagai tempat penyedia layanan kesehatan, Menteri Kesehatan RI membentuk Komite Nasional Keselamatan Pasien yang terdiri dari Kementerian  Kesehatan,  kementerian/lembaga terkait, asosiasi fasilitas  pelayanan  kesehatan,  dan  organisasi profesi terkait untuk memberikan berbagai masukan serta pertimbangan dalam menyusun kebijakan dan peraturan mengenai keselamatan pasien di Indonesia.

Kriteria standar pendidikan kepada pasien dan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: 

  • Memberikan informasi yang benar, jelas, lengkap, dan jujur. 

  • Mengetahui kewajiban dan tanggung jawab pasien dan keluarga. 

  • Mengajukan pertanyaan untuk hal yang tidak dimengerti. 

  • Memahami konsekuensi pelayanan.

  • Mematuhi nasihat dokter dan menghormati tata tertib fasilitas pelayanan kesehatan.

  • Memperlihatkan sikap saling menghormati, tenggang rasa, dan memenuhi kewajiban finansial yang disepakati.

Berikut ini merupakan beberapa standar keselamatan pasien berdasarkan Permenkes No. 11 Tahun 2017 yang telah dirangkum lebih sederhana.

1. Hak Pasien

Pasien dan keluarga berhak mendapatkan semua informasi yang benar mengenai rencana kesehatan dan hasil pelayanan kesehatan termasuk kemungkinan terjadinya suatu insiden tertentu.

Kriteria yang harus dipenuhi:

  • Harus ada dokter penanggung jawab pelayanan.

  • Dokter penanggung jawab pelayanan wajib membuat rencana pelayanan kesehatan.

  • Dokter penanggung jawab harus memberikan penjelasan secara jelas dan benar kepada pasien dan keluarganya mengenai kondisi dan tindakan yang akan atau telah diambil termasuk kemungkinan hal yang tidak diharapkan.

2. Mendidik Pasien dan Keluarga

Pihak rumah sakit diwajibkan memberi edukasi kepada pihak keluarga dan pasien mengenai tanggung jawab dan kewajiban yang harus dilakukan, mulai dari:

  • Memberikan informasi yang benar, jelas, lengkap dan jujur.

  • Mengetahui kewajiban dan tanggung jawab pasien dan keluarga.

  • Mengajukan pertanyaan-pertanyaan untuk hal yang tidak dimengerti.

  • Memahami dan menerima konsekuensi pelayanan.

  • Mematuhi instruksi dan menghormati peraturan fasilitas pelayanan kesehatan.

  • Memperlihatkan sikap menghormati dan tenggang rasa.

  • Memenuhi kewajiban finansial yang disepakati.

3. Keselamatan Pasien dalam Kesinambungan Pelayanan

Semua pihak penyelenggara kesehatan menjamin keselamatan pasien dalam kesinambungan pelayanan serta menjamin koordinasi tenaga medis antar unit layanan kesehatan, contohnya seperti:

  • Terdapat koordinasi pelayanan secara menyeluruh mulai dari saat pasien masuk, pemeriksaan, diagnosis, perencanaan pelayanan, tindakan pengobatan, rujukan, dan saat pasien keluar dari fasilitas pelayanan kesehatan.

  • Terdapat koordinasi pelayanan yang disesuaikan dengan kebutuhan pasien dan kelayakan sumber daya secara berkesinambungan sehingga pada seluruh tahap pelayanan transisi antar unit pelayanan dapat berjalan baik dan lancar.

  • Terdapat koordinasi pelayanan yang mencakup peningkatan komunikasi untuk memfasilitasi dukungan keluarga, pelayanan keperawatan, pelayanan sosial, konsultasi dan rujukan, pelayanan kesehatan primer dan tindak lanjut lainnya.

  • Terdapat komunikasi dan transfer informasi antar profesi kesehatan sehingga dapat tercapainya proses koordinasi tanpa hambatan, aman dan efektif.

4. Penggunaan Metoda-Metoda Peningkatan Kinerja untuk Melakukan Evaluasi dan Program Peningkatan Keselamatan Pasien

Setiap aktivitas pelayanan kesehatan diwajibkan memberikan inovasi baru atau memperbaiki standar sebelumnya dengan cara melakukan pemantauan dan evaluasi melalui data yang terkumpul, lalu dianalisis mengenai insiden yang terjadi untuk dapat meningkatkan kinerja dan keselamatan pasien.

Berikut ini standar yang harus dipenuhi.

  • Berfokus pada pada visi, misi, dan tujuan fasilitas pelayanan kesehatan, kebutuhan pasien, petugas pelayanan kesehatan, kaidah klinis terkini, praktik bisnis yang sehat, dan faktor-faktor lain yang berpotensi risiko bagi pasien sesuai dengan “Tujuh Langkah Menuju Keselamatan Pasien”.

  • Setiap fasilitas pelayanan kesehatan harus melakukan pengumpulan data kinerja yang antara lain terkait dengan: pelaporan insiden, akreditasi, manajemen risiko, utilisasi, mutu pelayanan, keuangan.

  • Setiap fasilitas pelayanan kesehatan harus melakukan evaluasi intensif terkait dengan semua insiden, dan secara proaktif melakukan evaluasi satu proses kasus risiko tinggi.

  • Setiap fasilitas pelayanan kesehatan harus menggunakan semua data dan informasi hasil analisis untuk menentukan perubahan sistem yang diperlukan, agar kinerja dan keselamatan pasien terjamin.

5. Peran Kepemimpinan Dalam Meningkatkan Keselamatan Pasien

Dalam hal ini seorang pimpinan harus:

A. Mendorong dan menjamin implementasi program keselamatan pasien secara terintegrasi dalam organisasi melalui penerapan “Tujuh  Langkah Menuju Keselamatan Pasien“.

B. Menjamin berlangsungnya program proaktif untuk identifikasi risiko keselamatan pasien dan program menekan atau mengurangi insiden.

C. Mendorong dan menumbuhkan komunikasi dan koordinasi antar unit dan individu berkaitan dengan pengambilan keputusan tentang keselamatan pasien.

D. Mengalokasikan sumber daya yang adekuat untuk mengukur, mengkaji, dan meningkatkan kinerja fasilitas pelayanan kesehatan serta meningkatkan keselamatan pasien.

E. Mengukur dan mengkaji efektifitas kontribusinya dalam meningkatkan kinerja fasilitas pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien.

Dengan adanya peran penting seorang pimpinan, maka diharapkan bisa memberikan:

  • Disiplin antar tim untuk mengelola keselamatan pasien dengan program yang dijalankan.

  • Adanya program proaktif dalam melakukan identifikasi risiko keselamatan dan meminimalkan insiden tersebut.

  • Memiliki mekanisme kerja yang terintegrasi dengan semua fasilitas pelayanan kesehatan dan program keselamatan pasien.

  • Tersedia prosedur "cepat-tanggap" terhadap insiden pasien terkena musibah, membatasi risiko pada orang lain, serta menyampaikan informasi dengan jelas dan sesuai fakta.

  • Memiliki mekanisme pelaporan internal dan eksternal tentang insiden.

  • Adanya SOP saat menangani setiap jenis insiden.

  • Kolaborasi dan komunikasi antar unit dan pengelola pelayanan kesehatan.

  • Tersedia sumber daya dan sistem informasi untuk perbaikan kinerja pelayanan dan keselamatan pasien.

  • Memiliki sasaran terukur dan pengumpulan informasi yang objektif untuk mengevaluasi kinerja dan keselamatan pasien, termasuk cara menindaklanjuti dan implementasinya.

6. Mendidik Staf Tentang Keselamatan Pasien

Setiap penyelenggara pelayanan kesehatan khususnya rumah sakit harus memiliki standar proses pendidikan, pelatihan, serta orientasi jabatan hingga keselamatan pasien dengan jelas. 

Lalu, perlu adanya penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berkelanjutan untuk meningkatkan kompetensi staf serta serta mendukung pendekatan interdisipliner dalam pelayanan pasien.

Kriteria yang harus dimiliki pihak rumah sakit yaitu:

  • Wajib memiliki program pendidikan, pelatihan dan orientasi bagi staf baru yang memuat topik keselamatan pasien sesuai dengan tugasnya masing-masing.

  • Wajib mengintegrasikan topik keselamatan pasien dalam setiap kegiatan in-service training dan memberi pedoman yang jelas tentang pelaporan insiden.

  • Wajib menyelenggarakan pelatihan tentang kerjasama kelompok (teamwork) guna mendukung pendekatan interdisipliner dan kolaboratif dalam rangka melayani pasien.

7. Komunikasi Merupakan Kunci Bagi Staf untuk Mencapai  Keselamatan Pasien.

Standar yang ditetapkan berdasarkan Permenkes No. 11 Tahun 2017 yaitu setiap pihak penyelenggara pelayanan kesehatan wajib merencanakan dan mendesain proses informasi keselamatan pasien yang akan digunakan sebagai informasi internal serta eksternal yang bisa disampaikan dengan tepat waktu dan akurat.

Kriteria yang harus diperhatikan:

  • Perlu adanya anggaran untuk alokasi perencanaan dan desain proses manajemen untuk memperoleh data dan informasi keselamatan pasien.

  • Tersedia mekanisme identifikasi masalah dan kendala komunikasi untuk merevisi manajemen informasi yang ada.

Langkah Menuju Keselamatan Pasien

Sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, ada beberapa hal yang menjadi fokus langkah menuju keselamatan pasien yang terdiri atas: 

  • Membangun kesadaran akan nilai keselamatan pasien.

  • Memimpin dan mendukung staf.

  • Mengintegrasikan aktivitas pengelolaan risiko.

  • Mengembangkan sistem pelaporan.

  • Melibatkan dan berkomunikasi dengan pasien.

  • Belajar dan berbagi pengalaman tentang keselamatan pasien.

  • Mencegah cedera melalui implementasi sistem keselamatan pasien.

Implementasi Standar Keselamatan Pasien

Untuk menerapkan standar keselamatan pasien, diperlukan komitmen dari seluruh pihak yang terlibat dalam pelayanan kesehatan, termasuk:

  • Manajemen rumah sakit: Membangun sistem manajemen risiko, memberikan pelatihan, dan menyediakan sumber daya yang diperlukan.

  • Tenaga medis: Menerapkan standar keselamatan pasien dalam praktik sehari-hari.

  • Pasien dan keluarga: Aktif terlibat dalam proses perawatan dan memberikan umpan balik.

Contoh Penerapan Standar Keselamatan Pasien

  • Checklist sebelum operasi: Melakukan pemeriksaan ulang identitas pasien, prosedur yang akan dilakukan, dan lokasi operasi sebelum memulai prosedur.

  • Pemberian Obat: Memastikan obat yang diberikan tepat pasien, obat, dosis, waktu, dan cara pemberian.

  • Cuci tangan: Menerapkan prosedur cuci tangan yang benar untuk mencegah penyebaran infeksi.

  • Pelaporan kejadian tidak diinginkan: Melaporkan setiap kejadian yang tidak diinginkan untuk dilakukan evaluasi dan perbaikan.

RSIA Kemang Medical Care memiliki layanan IGD 24 jam yang bisa diakses oleh siapa saja untuk mendapatkan penanganan yang cepat dan tepat menggunakan sistem triage yang mengutamakan keadaan darurat yang dialami oleh pasien.

Pertolongan pertama medis yang kami utamakan meliputi:

  • Kejang.

  • Pingsan.

  • Nyedi Dada.

  • Trauma.

  • Semua jenis luka (robe, bakar, ataupun tusuk).

  • Muntah.

  • Pendarahan.

Pelayanan darurat IGD yang diberikan mencakup:

  • Ambulance 24 jam.

  • Bedah minor.

  • Laboratorium.

  • Radiologi (rontgen).

  • Ruang Triage.

  • Ruang Tindakan.

  • Ruang Observasi.

 

Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi Layanan Emergency 24 jam RSIA Kemang Medical Care di nomor 021-788-388-68.

 

Untuk melakukan appointment ke Poliklinik, bisa langsung menghubungi Whatsapp RSIA Kemang Medical Care secara langsung.

Share
Untitled-1
WhatsApp Appointment
search-icon-white (1)
Find a Doctor
Untitled-1
Mobile Apps
Untitled-1
Emergency 24 Hours