Keselamatan pasien menjadi salah satu topik penting yang selalu dibahas dalam upaya peningkatan mutu rumah sakit.
IKP atau kepanjangan dari insiden keselamatan pasien merupakan situasi yang memiliki potensi membuat pasien cedera, sakit, atau mengalami kematian akibat suatu tindakan atau kondisi tertentu yang bersifat merugikan pasien.
Ada beberapa undang-undang yang mengatur mengenai IKP, mulai dari:
1. Undang–undang No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit: Mengatur aspek hukum terkait keselamatan pasien di rumah sakit.
2. Peraturan Menteri Kesehatan No.1691 Tahun 2011 tentang keselamatan pasien di rumah sakit: Menetapkan pedoman dan persyaratan keselamatan pasien di rumah sakit.
3. Peraturan Menteri Kesehatan No. 11 Tahun 2017 tentang keselamatan pasien di rumah sakit: Merinci langkah-langkah lebih lanjut untuk meningkatkan keselamatan pasien di rumah sakit.
Melansir dari situs bps.go.id, data pada tahun 2023 mengatakan bahwa:
Persentase penduduk yang mengalami keluhan kesehatan sebulan yang lalu sekitar 26,27%
Persentase penduduk yang berobat jalan sebulan yang lalu 35,16%
Persentase penduduk yang rawat inap setahun terakhir 3,29%
*Sampling yang dilakukan menggunakan metode backcasting.
Menurut WHO yang belum lama menerbitkan data mengenai Laporan Keselamatan Pasien Global 2024 pada 30 Mei 2024 tentang gambaran kondisi pasien secara global di seluruh dunia serta telah membuatkan rancangan khusus mengenai Rencana Aksi Keselamatan Pasien Global 2021–2030.
Data ini bisa digunakan oleh banyak negara dalam upaya belajar membentuk keselamatan dalam pelayanan kesehatan melalui penerapan kebijakan, strategi, dan inisiatif. Mulai dari analisis tindakan suatu negara hingga ringkasan mendalam tentang beban layanan yang tidak aman.
Laporan ini berfungsi sebagai sumber daya penting untuk membina kolaborasi global dan memajukan keselamatan pasien dalam pelayanan kesehatan.
Setelah dirangkum, ada beberapa poin penting yang bisa diketahui, mulai dari:
Analisis yang mengumpulkan dan menjelaskan tindakan yang diambil oleh suatu negara, termasuk ringkasan tindakan tersebut di berbagai wilayah dan negara WHO berdasarkan tingkat pendapatan berdasarkan survei Negara Anggota.
Ringkasan mendalam yang menyajikan bukti mengenai keseluruhan beban praktik pelayanan kesehatan yang tidak aman, dilihat secara luas serta dalam kelompok populasi tertentu, domain klinis, dan seluruh sumber bahaya utama.
Studi kasus yang menunjukkan bagaimana berbagai negara mempelajari dan mengembangkan solusi keselamatan pasien dalam konteks unik mereka, serta cerita utama yang menyoroti inisiatif dan intervensi global utama dalam keselamatan pasien.
Analisis komparatif menawarkan wawasan yang lebih dalam mengenai bidang-bidang penting seperti kebijakan keselamatan pasien, kerangka hukum, keterlibatan pasien, inisiatif pendidikan, sistem pelaporan dan pembelajaran, dan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan.
Untuk download materinya, bisa buka link berikut https://www.who.int/publications/i/item/9789240095458.
Pada umumnya, ada beberapa jenis kejadian ataupun kondisi yang meyangkut keselamatan pasien, yaitu:
Definisi: Suatu peristiwa yang mengakibatkan cedera pada pasien yang tidak diharapkan dan tidak sesuai dengan hasil yang diinginkan dari suatu tindakan medis atau pengobatan.
Contoh Kasus:
Pasien diberikan obat yang salah dosis sehingga mengalami reaksi alergi yang serius.
Pasien menjalani operasi pada bagian tubuh yang salah.
Pasien mengalami infeksi nosokomial (infeksi yang didapat saat di rumah sakit) yang serius.
Definisi: Suatu peristiwa yang hampir menyebabkan cedera pada pasien, tetapi dapat dicegah pada saat kejadian.
Contoh Kasus:
Infus pasien hampir terlepas, tetapi perawat segera menanganinya.
Pasien hampir terjatuh dari tempat tidur, namun berhasil ditahan oleh perawat.
Obat yang salah hampir diberikan kepada pasien, tetapi kesalahan tersebut terdeteksi sebelum obat diberikan.
Definisi: Suatu peristiwa yang berpotensi menyebabkan cedera, tetapi tidak menimbulkan cedera pada pasien.
Contoh Kasus:
Peralatan medis rusak sebelum digunakan pada pasien.
Terjadi kesalahan dalam penulisan resep obat, tetapi kesalahan tersebut diperbaiki sebelum obat diberikan.
Pasien hampir terjatuh dari tempat tidur, tetapi berhasil menahan diri.
Definisi: Suatu kondisi atau situasi yang berpotensi menyebabkan cedera pada pasien jika tidak segera ditangani.
Contoh Kasus:
Pasien dengan tekanan darah rendah tidak segera mendapatkan penanganan.
Pasien dengan luka terbuka tidak segera dibersihkan dan dibalut.
Peralatan medis yang kotor digunakan pada pasien.
Definisi: Suatu kejadian yang sangat serius, tidak dapat diterima, dan umumnya tidak dapat diprediksi, yang mengakibatkan kematian atau cedera serius pada pasien.
Contoh Kasus:
Operasi pada bagian tubuh yang salah.
Meninggalnya pasien akibat kesalahan pemberian obat.
Terjadinya kebakaran di rumah sakit yang mengakibatkan korban jiwa.
Klasifikasi |
Ciri Utama |
Contoh Kasus |
KTD |
Menyebabkan cedera |
Pasien mengalami reaksi alergi akibat obat salah dosis |
KNC |
Hampir menyebabkan cedera |
Infus hampir terlepas |
KTC |
Berpotensi menyebabkan cedera, tapi tidak terjadi |
Peralatan medis rusak sebelum digunakan |
KPC |
Kondisi atau situasi yang berpotensi cedera |
Pasien dengan tekanan darah rendah tidak ditangani |
KS |
Kejadian sangat serius, menyebabkan kematian atau cedera serius |
Operasi pada bagian tubuh yang salah |
Umumnya, ada beberapa hal yang menyebabkan terjadinya tingkat resiko kecelakaan kepada pasien, mulai dari:
Komunikasi yang kurang efektif: Miskomunikasi antara tenaga medis, pasien, dan keluarga sering menjadi akar masalah.
Kesalahan pengobatan: Pemberian obat yang salah, dosis yang tidak tepat, atau alergi obat yang tidak terdeteksi.
Infeksi nosokomial: Infeksi yang didapat pasien selama perawatan di rumah sakit.
Kesalahan prosedur: Pelaksanaan prosedur medis yang tidak sesuai standar.
Faktor manusia: Kelelahan, stres, dan kurangnya pelatihan juga dapat menyebabkan kesalahan.
Kurangnya koordinasi tim: Kurangnya komunikasi dan koordinasi antar tim medis.
Setelah mengalami masalah, biasanya pasien dan rumah sakit akan mengalami kerugian seperti berikut:
Kematian: Dalam kasus yang parah, insiden keselamatan pasien dapat menyebabkan kematian.
Cedera permanen: Pasien dapat mengalami cedera fisik atau mental yang berkepanjangan.
Peningkatan biaya perawatan: Insiden keselamatan pasien dapat menyebabkan biaya perawatan yang lebih tinggi.
Menurunnya reputasi rumah sakit: Insiden keselamatan pasien dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap rumah sakit.
Stres psikologis: Insiden keselamatan pasien dapat menyebabkan trauma psikologis bagi pasien dan keluarga.
Berdasarkan Peraturan No. 1691/2011 merumuskan Tujuh Langkah Keselamatan Pasien dalam penyelenggaraan keselamatan pasien:
Membangun kesadaran akan nilai Keselamatan Pasien;
Memimpin dan mendukung staf;
Mengintegrasikan aktivitas pengelolaan risiko;
Mengembangkan sistem pelaporan;
Melibatkan dan berkomunikasi dengan pasien;
Belajar dan berbagi pengalaman tentang Keselamatan Pasien; dan
Mencegah cedera melalui implementasi sistem Keselamatan Pasien.
Dalam penerapannya, jika terjadi insiden terkait keselamatan pasien, Tim Keselamatan Pasien Rumah Sakit (TKP-RS) mengikuti prosedur penanganan sebagai berikut:
Semua kejadian wajib dilaporkan secara internal kepada TKP dalam waktu maksimal 2x24 jam menggunakan format laporan yang telah ditentukan.
TKP-RS memverifikasi laporan tersebut untuk memastikan bahwa insiden benar-benar terjadi.
Setelah verifikasi, TKP melakukan investigasi melalui wawancara dengan pihak terkait dan analisis dokumen yang relevan.
Berdasarkan hasil investigasi, TKP menetapkan tingkat keparahan insiden (grading) serta melakukan analisis akar penyebab (Root Cause Analysis atau RCA) menggunakan metode yang standar.
Memberikan pelatihan berkelanjutan kepada tenaga medis.
Memastikan semua prosedur medis dilakukan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Memaksimalkan penggunaan teknologi untuk meningkatkan keselamatan pasien, seperti sistem peringatan obat.
Tim kemudian memberikan rekomendasi kepada pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan berdasarkan hasil analisis RCA untuk meningkatkan langkah-langkah pencegahan dan keselamatan di masa depan.
Pendekatan ini bertujuan untuk memastikan penanganan yang sistematis dan mendukung pengelolaan risiko dalam fasilitas pelayanan kesehatan.
RSIA Kemang Medical Care berupaya semaksimal mungkin menjaga kesehatan dan juga keselamatan semua pasien, rumah sakit kami memiliki keunggulan dalam bidang spesialisasi pelayanan kesehatan ibu dan anak, mulai dari fase awal kehamilan, bayi, persalinan, ibu menyusui, hingga konsultasi seputar program hamil dan juga daya tumbuh kembang anak.
Visi
Menjadi rumah sakit pilihan bagi wanita dan anak secara holistik, aman, bermutu dan terpercaya di indonesia
Misi:
Memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terfokus pada pasien
Menerapkan sistem dan teknologi kesehatan yang tepat guna
Menyelenggarakan pelayanan rumah sakit dengan berbasis bukti dan mengembangkan sistem informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pasien dan masyarakat
Menciptakan lingkungan kerja yang mengutamakan nilai-nilai profesionalisme, integritas, etika dan kekeluargaan melalui proses pembelajaran terus menerus
Dengan adanya UUD ini, maka semua pihak rumah sakit harus bisa menentukan (Sasaran Keselamatan Pasien) yang sudah dibuat untuk meningkatkan persentase kesembuhan dan keselamatan pasien.
Bagi Anda yang ingin melakukan konsultasi ataupun melakukan pendaftaran online, bisa menghubungi kami di sini.