post image

Memahami Perbedaan Cara Mengurus Surat Pulang dari Rumah Sakit atas Persetujuan Dokter dan Atas Permintaan Sendiri

Mengurus surat kepulangan pasien dari rumah sakit bisa menjadi proses yang membingungkan, terutama bagi beberapa orang yang belum terbiasa melakukannya. 

Surat izin pulang adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pihak rumah sakit yang menyatakan bahwa pasien telah mendapatkan perawatan yang cukup dan diperbolehkan pulang. 

Surat izin pulang bukan hanya sekadar formalitas. Dokumen ini memiliki beberapa fungsi penting, antara lain:

  • Surat pernyataan resmi rumah sakit: Menjadi bukti bahwa pasien telah menerima perawatan medis yang diperlukan.

  • Keperluan klaim asuransi: Seringkali diperlukan untuk klaim asuransi kesehatan.

  • Pemantauan kondisi kesehatan: Memastikan bahwa pasien sudah cukup sehat untuk melanjutkan pemulihan di rumah.

Berikut adalah langkah-langkah yang biasanya perlu dilakukan untuk mendapatkan surat izin pulang dari rumah sakit atas persetujuan dokter.

1. Tanyakan Langsung pada Dokter

Langkah pertama dalam proses ini adalah berkonsultasi dengan dokter yang merawat pasien. Dokter akan melakukan evaluasi kesehatan dan menentukan apakah pasien sudah siap untuk pulang atau masih harus menginap beberapa hari lagi.

Jika dilihat kondisinya sudah berangsur membaik, dan bisa dilakukan perawatan dari rumah, maka dokter bisa memberikan rekomendasi rawat jalan dan meresepkan obat untuk bisa melakukan perawatan dari rumah.

2. Dilakukan Pemeriksaan Ulang

Setelah dokter menyetujui, biasanya akan ada pemeriksaan ulang dari dokter dan perawat untuk mengambil data pasien. 

Dokter akan memberikan penjelasan mengenai kondisi kesehatan pasien saat ini, perawatan di rumah yang perlu dilakukan, serta meresepkan obat yang bisa dikonsumsi selama melakukan rawat jalan dari rumah.

3. Mengurus Dokumen Administrasi Rumah Sakit

Setelah mendapatkan persetujuan dari dokter, langkah selanjutnya adalah mengurus berbagai dokumen kepulangan pasien. Ini termasuk penyelesaian tagihan medis dan mendapatkan tanda tangan dari pihak terkait.

Pihak keluarga atau perwakilan pasien bisa mengisi discharge summary yang merupakan bagian dari resume medis atau ringkasan pulang pasien yang bisa didapatkan dengan meminta persetujuan dari dokter dan mengambilnya di ruang jaga perawat.

Discharge summary adalah ringkasan yang menjelaskan tentang penyakit pasien, pemeriksaan, pengobatan dan tindakan yang diberikan oleh dokter dan para tenaga kesehatan terkait selama menjalani pengobatan di rumah sakit.

Untuk bisa mendapatkannya, pihak keluarga pasien bisa menuju bagian administrasi atau bagian rawat inap. 

Informasikan kepada suster yang berjaga bahwa pasien sudah siap pulang dan memerlukan surat keluar. 

Lalu, tim administrasi rumah sakit akan memproses surat keluar berdasarkan status pasien, apakah sudah terbayar lunas atau masih ada biaya yang harus diselesaikan.

4. Menyelesaikan Tagihan Pembayaran

Sebelum surat pulang bisa dikeluarkan, pihak keluarga perlu menyelesaikan pembayaran biaya rumah sakit, kecuali jika sudah menggunakan asuransi yang menanggung seluruh biaya. 

Pembayaran ini dapat meliputi biaya rawat inap, obat-obatan, pemeriksaan medis, dan tindakan medis lainnya.

  • Jika menggunakan asuransi, pastikan seluruh dokumen terkait asuransi sudah diproses dan disetujui oleh pihak rumah sakit.

  • Apabila biaya belum dibayar lunas, pihak keluarga perlu menyelesaikan pembayaran di kasir atau loket pembayaran rumah sakit segera.

5. Ambil Obat yang Sudah Diresepkan

Setelah dari kasir, pihak keluarga akan mendapatkan bukti tanda terima, bisa langsung menuju bagian farmasi untuk mengambil obat yang sudah diresepkan oleh dokter.

Pastikan untuk memahami dengan jelas semua instruksi mengenai obat yang harus diminum oleh pasien, apabila ada yang kurang jelas disarankan untuk meminta penjelasan ulang.

6. Mendapatkan Surat Izin Pulang

Setelah menyelesaikan semua proses administrasi, bisa kembali ke bagian pendaftaran dan memberikan buktinya kepada tim medis yang berjaga.

Pihak keluarga akan diberikan surat keterangan pulang yang telah disetujui dokter dan suster akan masuk ke ruang bangsal untuk melepaskan gelang pasien.

7. Arsipkan Dokumen Pasien dengan Rapi

Simpan semua dokumen terkait pengobatan dan surat pulang dari rumah sakit dalam satu tempat agar mudah ditemukan ketika ingin melakukan kontrol ulang di rumah sakit.

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan

  • Kondisi Kesehatan: Pastikan pasien benar-benar siap untuk pulang dan dapat mengikuti anjuran dokter untuk perawatan di rumah.

  • Obat-obatan: Konsumsi obat-obatan sesuai dengan resep dokter dan jangan lupa untuk membawa semua obat yang dibutuhkan.

  • Perawatan di Rumah: Ikuti petunjuk perawatan di rumah yang diberikan oleh dokter atau perawat.

  • Tanda Bahaya: Jika mengalami gejala yang tidak biasa atau memburuk setelah pulang, segera bawa ke rumah sakit untuk pengecekkan kondisi lebih lanjut.

Prosedur di atas adalah panduan umum. Setiap rumah sakit memiliki kebijakan dan prosedur yang berbeda-beda. 

Cara Mengurus Surat Pasien Pulang Atas Permintaan Sendiri (APS)

Selain surat pulang atas persetujuan dokter ada juga yang namanya Pasien pulang atas permintaan sendiri atau APS.

Pasien pulang atas permintaan sendiri (APS) adalah situasi di mana pasien memutuskan untuk meninggalkan rumah sakit sebelum dokter yang bertanggung jawab (DPJP) menyatakan pasien tersebut boleh pulang atau sebelum rencana perawatan selesai.

Hal ini biasanya disebabkan oleh banyak hal, mulai dari kecemasan, ketidakpuasan selama berada di rumah sakit, hingga masalah biaya pengobatan yang tidak semua ditanggung pihak asuransi.

Pulang atas permintaan sendiri dapat membahayakan kesehatan pasien karena perawatan yang belum selesai dapat memperburuk kondisi atau menyebabkan komplikasi.

Berdasarkan aturan terbaru  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 52 ayat (2) mengisyaratkan bahwa pasien yang memilih pulang atas kemauan sendiri (APS), seluruh biaya pengobatannya tidak akan ditanggung BPJS dan harus ditanggung sendiri.

Lalu, bagaimana prosedur cara mengurus surat kepulangan atas permintaan pasien sendiri?

1. Menyampaikan Keinginan untuk Pulang

Langkah pertama adalah menyampaikan keinginan dari pasien untuk pulang kepada perawat yang bertugas di ruangan. Sampaikan dengan jelas bahwa Anda ingin pulang atas kemauan sendiri, meskipun dokter belum memberikan izin.

Perawat akan memberitahukan keinginan Anda kepada dokter yang bertanggung jawab atas perawatan pasien (DPJP). Dokter akan datang untuk berdiskusi dengan pasien mengenai alasan ingin pulang dan menjelaskan potensi risiko yang mungkin timbul akibat keputusan tersebut.

Risiko ini bisa berupa komplikasi, perburukan kondisi, atau kebutuhan untuk dirawat kembali dalam waktu dekat (readmisi).

2. Penandatanganan Surat Pernyataan APS

Apabila pasien tetap pada keputusan untuk pulang, Anda akan diminta untuk menandatangani surat pernyataan pulang atas permintaan sendiri atau formulir APS.

Formulir ini berisi pernyataan bahwa Anda memahami risiko yang telah dijelaskan oleh dokter dan tetap bertanggung jawab atas keputusan untuk pulang. Formulir ini juga biasanya mencantumkan informasi mengenai kondisi Anda saat ini dan saran-saran dari dokter.

3. Pengurusan Administrasi

Setelah formulir APS ditandatangani, perawat akan memberitahukan ke bagian administrasi rumah sakit. Pihak keluarga pasien perlu menyelesaikan administrasi terkait biaya perawatan yang telah diberikan.

Perlu diingat bahwa sejak Juni 2024, biaya perawatan pasien yang pulang atas permintaan sendiri umumnya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan ditanggung sendiri oleh pasien. Pastikan Anda memahami rincian biaya yang harus dibayarkan.

4. Melakukan Pembayaran

Perawat akan membantu pasien mengarahkannya ke kasir untuk penyelesaian pembayaran semua proses perawatan medis selama berada di rumah sakit tanpa bisa ditanggung oleh BPJS.

5. Perawat Melepas Semua Atribut Pasien

Setelah semua kewajiban pasien selesai, perawat baru diperbolehkan melepas infus pasien, gelang pasien, dan membantu pasien untuk persiapan pulang.

Setelah menyelesaikan administrasi, pasien akan menerima dokumen-dokumen penting, seperti lembar kuning discharge summary, resep obat (jika ada), dan surat keterangan pulang yang sudah ditandatangani oleh pasien atas permintaan sendiri.

Perlu diingat, keputusan untuk pulang atas permintaan sendiri harus dipertimbangkan secara matang, karena dapat berdampak pada kesehatan yang mungkin bisa memberikan dampak buruk bagi kesehatan saat menjalani proses pengobatan hingga belum tuntas.

Jadi, sebelum mengambil tindakan, sebaiknya pikirkan baik-baik dan konsultasikan dengan keluarga ataupun dokter di rumah sakit.

Share
Untitled-1
WhatsApp Appointment
search-icon-white (1)
Find a Doctor
Untitled-1
Emergency 24 Hours