Bagaimana Cara Memperpanjang Surat Rujukan Rumah Sakit? Begini Prosedurnya
Surat rujukan rumah sakit adalah dokumen penting yang diperlukan untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut di fasilitas kesehatan tertentu.
Dalam beberapa kasus, pasien perlu memperpanjang surat rujukan ini, baik untuk pengguna BPJS maupun bukan.
Mengapa memperpanjang surat rujukan penting? Surat rujukan berfungsi sebagai pengantar resmi dari dokter atau fasilitas kesehatan lain yang merekomendasikan pasien untuk mendapatkan layanan kesehatan yang lebih lanjut di rumah sakit.
Memperpanjang surat rujukan mungkin diperlukan ketika:
Perawatan belum selesai selama periode rujukan awal.
Diperlukan pemeriksaan atau terapi tambahan.
Terjadi perubahan kondisi kesehatan yang memerlukan evaluasi lebih lanjut.
Bagi pasien yang ingin memperpanjang surat rujukan ke rumah sakit, berikut ini langkah-langkah yang bisa dipersiapkan.
Surat rujukan yang diterbitkan oleh rumah sakit atau klinik biasanya memiliki masa berlaku yang terbatas, bisa antara 7-30 hari.
Pastikan surat rujukan masih berlaku. Jika sudah habis masa berlakunya, pasien perlu meminta surat rujukan baru agar pengobatan bisa tetap berlanjut.
Kartu Identitas (KTP): Pasien perlu menunjukkan identitas diri untuk verifikasi.
Kartu BPJS (jika menggunakan BPJS): Jika surat rujukan terkait dengan layanan BPJS Kesehatan, pastikan kartu BPJS masih aktif.
Surat Rujukan Lama: Bawa surat rujukan yang sebelumnya untuk memastikan kelanjutan pengobatan atau perawatan.
Kunjungi rumah sakit atau puskesmas tempat pasien menerima surat rujukan pertama kali dan jelaskan kondisi kesehatan dan alasan mengapa perlu memperpanjang rujukan.
Dokter akan mengevaluasi kondisi medis pasien dan menentukan apakah memerlukan rujukan lebih lanjut atau tidaknya.
Setelah pemeriksaan dan evaluasi medis, jika dokter setuju jika pasien memerlukan pengobatan lebih lanjut, mereka akan membuat surat rujukan baru.
Surat rujukan yang baru akan mencantumkan tujuan pengobatan atau spesialisasi yang diperlukan, dan rumah sakit tujuan yang harus dituju.
Jika Menggunakan BPJS: Setelah mendapatkan surat rujukan dari dokter, serahkan ke petugas administrasi untuk diproses. Pastikan untuk mengikuti prosedur BPJS, seperti pengisian formulir atau pengecekan status kepesertaan.
Jika Menggunakan Asuransi Swasta: Pasien mungkin perlu menghubungi pihak asuransi untuk memastikan prosedur rujukan sesuai dengan kebijakan mereka, karena beberapa asuransi swasta mungkin memerlukan persetujuan terlebih dahulu.
Setelah mendapatkan surat rujukan yang baru, pasien dapat langsung melanjutkan pengobatan atau pemeriksaan lanjutan di rumah sakit atau spesialis sesuai dengan rujukan tersebut.
Pasien juga bisa melakukan pendaftaran ulang di rumah sakit tujuan dan menunjukkan surat rujukan baru untuk mendapatkan pelayanan.
Jika pasien membutuhkan rujukan untuk jenis pengobatan tertentu, seperti rawat inap, operasi, atau tindakan medis spesifik, pastikan bahwa surat rujukan mencakup informasi rinci tentang prosedur yang akan dilakukan.
Ketika rujukan pertama pasien diberikan untuk pengobatan tertentu dan perlu diperpanjang untuk pengobatan lanjutan, pasien harus memberi tahu dokter tentang hal ini dan kondisi kesehatan medis dengan lengkap.
Setelah proses rujukan selesai, simpan semua dokumen terkait pengobatan atau surat rujukan tersebut dengan baik untuk referensi di masa depan.
Jika mengalami kesulitan atau permasalahan dalam proses administrasi, pasien dapat menghubungi pihak rumah sakit atau klinik terkait untuk mendapatkan bantuan.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, pasien dapat memperpanjang surat rujukan rumah sakit dengan lancar dan memastikan kelanjutan pengobatan atau perawatan medis yang dibutuhkan.
Jika pasien tidak menggunakan layanan BPJS, proses memperpanjang surat rujukan cenderung lebih fleksibel, tetapi tetap memerlukan beberapa langkah penting.
Langkah pertama adalah datang ke lokasi fasilitas kesehatan yang menerbitkan surat rujukan asli disertai dengan penjelasannya.
Pasien juga perlu menyiapkan dokumen tambahan seperti hasil pemeriksaan terbaru atau rekomendasi dari dokter yang menangani saat ini.
Pastikan semua dokumen lengkap dan sesuai kebutuhan agar proses perpanjangan surat rujukan bisa diterima oleh dokter.
Tanyakan kepada rumah sakit yang akan dituju tentang prosedur perpanjangan rujukan. Setiap puskesmas atau rumah sakit biasanya memiliki kebijakan yang berbeda, jadi penting untuk mengikuti prosedur yang berlaku.
Perlu diingat bahwa memperpanjang surat rujukan tanpa BPJS pasti memerlukan biaya pribadi.
Untuk mendapatkannya, pasien bisa membayar tagihan di kasir baru surat rujukan baru akan diberikan.
Memperpanjang surat rujukan dengan BPJS memiliki prosedur yang sedikit berbeda karena melibatkan sistem dan aturan dari BPJS Kesehatan.
Datanglah ke FKTP yang terdaftar di kartu BPJS. Usahakan datang minimal 14 hari sebelum masa berlaku surat rujukan habis agar tidak terjadi jeda dalam perawatan.
Hal ini untuk mencegah adanya antrian dan habisnya waktu karena menunggu.
FKTP yang dimaksud adalah tempat pasien pertama kali mendapatkan rujukan (Puskesmas, klinik, atau dokter keluarga).
Dokumen yang akan disiapkan dapat membantu pihak rumah sakit atau puskesmas dalam memverifikasi kebutuhan perpanjangan surat rujukan. Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti:
Kartu identitas pasien (KTP, Kartu Keluarga).
Surat rujukan yang lama (yang akan diperpanjang).
Hasil pemeriksaan medis atau laporan dari rumah sakit sebelumnya (jika diperlukan).
Kartu BPJS Kesehatan dengan status aktif
Dokter di FKTP akan mengevaluasi kondisi kesehatan pasien dan menentukan apakah perpanjangan rujukan diperlukan.
Jika ya, dokter akan memberikan rekomendasi untuk perpanjangan, jika tidak, maka dokter tidak akan memberikannya.
Setelah evaluasi, FKTP akan memberikan surat rujukan baru yang mencakup perpanjangan layanan kesehatan di rumah sakit.
Silahkan cek kembali apakah surat yang dibutuhkan dan data yang ada di dalamnya sudah sesuai, karena bila tidak sesuai, maka surat rujukan tersebut tidak akan bisa digunakan.
Surat rujukan yang baru juga akan menggantikan surat rujukan lama, sehingga surat rujukan lama tidak bisa digunakan lagi.
Dengan surat rujukan baru, pasien dapat melanjutkan pengobatan atau pemeriksaan di rumah sakit yang dituju.
Selalu bawa semua dokumen yang diperlukan saat kunjungan ke rumah sakit. Cara ini untuk menghindari dokumen penting yang tertinggal dan harus kembali pulang mengambilnya.
Beberapa kondisi medis tertentu memungkinkan perpanjangan surat rujukan langsung di rumah sakit tanpa perlu kembali ke FKTP. Kondisi-kondisi ini umumnya melibatkan perawatan rutin dan berkelanjutan, seperti:
Penyakit Kronis: Contohnya pasien yang menjalani hemodialisis (cuci darah), hemofilia, thalasemia, dan kondisi kronis lain yang memerlukan kontrol rutin di rumah sakit.
Perawatan Lanjutan yang Direncanakan: Jika pasien sudah menjalani perawatan di rumah sakit dan dokter merencanakan perawatan lanjutan yang terjadwal, perpanjangan rujukan dapat diurus di rumah sakit tersebut
Sebaiknya, surat rujukan rumah sakit diperpanjang sebelum masa berlaku surat rujukan habis. Hal ini penting untuk menghindari terhentinya proses perawatan di tengah jalan.
Usahakan, paling lambat 14 hari atau 30 hari sebelum tanggal kadaluarsa masa habis surat rujukannya.
Dengan begitu, pasien akan lebih tenang dan bisa berfokus pada pengobatan yang dilakukan.
Informasi penting lainnya:
Masa Berlaku Surat Rujukan: Surat rujukan umumnya berlaku untuk satu kali kunjungan. Namun, dalam beberapa kasus, dokter di rumah sakit dapat memberikan surat keterangan kontrol yang berlaku untuk beberapa kali kunjungan, sehingga tidak perlu bolak-balik ke FKTP untuk perpanjangan setiap kali kontrol.
Perbedaan Prosedur: Prosedur perpanjangan bisa sedikit berbeda di setiap daerah atau rumah sakit. Jadi, jangan ragu untuk bertanya langsung kepada petugas di FKTP, rumah sakit, atau kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Perubahan Kebijakan: Kebijakan BPJS Kesehatan dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu pastikan untuk mendapatkan informasi terbaru dari sumber resmi seperti website BPJS Kesehatan (bpjs-kesehatan.go.id) atau call center 1500400.
Hemodialisa, Hemofilia dan Thalasemia: Untuk pasien dengan kondisi ini, perpanjangan dapat langsung dilakukan di rumah sakit melalui aplikasi V-Claim. Cukup tunjukkan kartu JKN-KIS dan surat keterangan kontrol.
Itulah beberapa cara yang bisa dilakukan untuk memperpanjang kembali surat rujukan rumah sakit di puskesmas ataupun pusat kesehatan lainnya.
Semoga informasi dari tim RSIA Kemang Medical Care ini bisa bermanfaat!